Thursday, December 29, 2016

Pernikahan dalam Islam



Kata nikah berasal dari bahasa arab yang artinya kawin. Secara bahasa arti nikah adalah (menghimpun, mengumpulkan, bersetubuh). Menurut istilah ialah akad yang mengandung jaminan halalnya hubungan badan dengan menggunakan  lafaz nikah/terjemahannya.
A.       Hukum Nikah
1.      Mubah, yaitu jika seseorag tidak akan merasa khawatir akan terjerumus kepada perbuatan maksiat.
2.      Sunah, jika seseorang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani, sudah punya bekal untuk biaya hidup berkeluarga dan sangat berkehendak untuk kawin,tapi tidak khawatir melakukan zina.
3.      Wajib, jika seseorang telah mencapai kedewasaan jasmani dan rohani dan sangat perlu nikah serta dikhawatiran terjerumus dalam perzinaan apabila tidak segera menikah.
4.      Makruh, jika seseorang lelaki yang sudah dewasa jasmani dan rohani yang menginginkan menikah tetapi belum mempunyai bekal untuk hidup berkeluarga.
5.      Haram, bagi orang yang tidak mampu membeei nafkah lahir dan batin sehingga menjadikan madharat terhadap keluarga , atau perkawinan yang diniatkan untuk menganiaya wanita yang dinikahinnya.
B.     Syarat dan rukun nikah
a.      Calon suami, syaratnya :
1.      Islam
2.      Jelas laki-laki
3.      Atas keinginan sendiri
4.      Tidak beristri 4
5.      Tidak mempunyai hubungan mahram
6.      Tidak mempunyai istri yang dimadu dengan calon istrinya
7.      Tidak sedang ihram
b.      Calon istri, syaratnya :
1.      Islam
2.      Jelas ia perempuan
3.      Dapat izin dari wali
4.      Tidak bersuami dan tidak dalam massa iddah
5.      Tidak mempunyai hubungan mahram dengan suami
6.      Belum pernah dili’an
7.      Harus kemauan sendiri
8.      Jelas orangnya dan tidak sedang hamil.
c.       Wali, syaratnya :
1.      Laki-laki
2.      Islam.
3.      Baligh.
4.      Berakal.
5.      Merdeka.
6.      Adil.
7.      Tidak sedang ihram.
d.      Dua orang saksi, syaratnya :
1.      Dua orang laki-laki.
2.      Islam.
3.      Dewasa.
4.      Berakal.
5.      Merdeka.
6.      Adil.
7.      Dapat melihat dan mendengar.
8.      Memahami bahasa yang digunakan akad
9.      Tidak sedang ihram.
10.  Hadir dalam ijab qabul.
e.       Ijab dan Qabul, syaratnya :
1.      Menggunakan kata yang bermakna nikah
2.      Lafaz ijab qabul diucapkan oleh pelaku akad.
3.      Antar ijab dan qabul harus bersambung.
4.      Peaksanaan ijab qabul harus berada dalam satu tempat.
5.      Tidak dikaitkan dengan suatu persyaratan apapun.
6.      Tidak dibatasi dengan waktu.
7.      Majlis ijab qabul harus dihadiri oleh minimal 4 orang.
C.    Pengertian dan Hukum Khitbah
Khitbah (meminang) adalah pernyataan pihak lelaki kepada wanita untu mengawininya dan pihak wanita menyebar luaskan berita peminangan ini. Menurut fuqaha hukum meminang adalah mubah (diperbolehkan), selama wanita itu tidak terhalang syara’. Halangan syara dapat berupa status wanita itu bukan istri orang lain, tidak sedang ditalak oleh suaminnya dan berada dalam masa idah raj’i serta wanita yang sedang dipinang orang lain. Dalam sabda Rosululloh saw. : “ seorang mukmin adalah saudara mukmin lainnya, maka tidak halal baginya membeli pembelian saudaranya, dan tidak boleh meminang pinangan saudaranya sampai saudaranya membatalkan pinangan itu. “  (HR. Muttafaq alaih )
            Ulama fikih sepakat bahwa seorang laki-laki boleh bahkan dianjurkan melihat wanita yang dipinangnya sehingga ia menegtahui secara baik wanita yang akan dinikahinnya. Berdasarkan riwayat Imam Ahmad dari Mughirah bin Syu’bah bahwa dia meminang seorang wanita, kemudian Nabi saw, bertanya kepadanya, “ Apakah kamu sudah melihat wanita yang engkau pinang ? “ Mughirah menjawab “ Belum”. Mendengar itu Nabi saw, kemudian bersabda : “ Lihatlah dia ! karena melihat itu dapat lebih menjamin untuk mengekalkan kamu berdua”. (HR. Imam Ahmad)
D.    Pengertian dan pembagian mahram nikah.
Wanita-wanita yang secara syar’i tidak boleh dinikahi disebut mahram. Dasar hukum mahram adalah QS. An-Nisa :22-24. Mahram dibagi dua yaitu mahram muabbad ( haram untuk selamanya) dan mahram ghairu muabbad (haram dinikahi sementara waktu). Wanta yang tidak boleh dinikahi selamanya (muabbad) adalah wanita yang ada hubungan darah, hubungan sesusuan dan dan hubungan persemendaan (pernikahan) dengan lelaki yang akan menikahinnya..
a.       Wanita yang haram dinikahinya karena adanya hubungan darah:
1.      Ibu kandung, nenek,baik dari pihak ayah atau ibu dan seterusnya sampai keatas.
2.      Anak perempuan kandung, cucu perempuan dan seterusnya sampai kebawah
3.      Saudara perempuan sekandung, saudara perempuan seayah maupun seibu.
4.      Anak perempuan dari saudara laki-laki atau saudara perempuan (keponakan).
5.      Bibi (saudara ayah ataupun saudara ibu)
b.    Wanita yang haram dinikahi karena adanya hubungan persemendaan (pernikahan) :
1.        Ibu istri (mertua perempuan),nenek istri dan seterusnya sampai ke atas.
2.        Anak perempuan dari istri (anak tiri),termasuk cucu perempuan dari anak tiri tersebut dan seterusnya hingga ke bawah, bila istrinya telah digauli.
3.        Istri anak (menantu perempuan), istri cucu dan seterusnya hingga kebawah.
4.        Istri ayah (ibu tiri),baik yang digauli maupun yang belum digauli.
c.    Wanita yang haram dinikahi karena adanya hubungan susuan,karena kedudukannya sama dengan wanita-wanita yang memiliki hubungan darah.Mereka itu adalah :
1.        Saudara perempuan sesusuan, karena kedudukannya sama dengan saudara perempuan kandung.
2.        Ibu yang menyusui, karena kedudukannya sama dengan ibu kandung.
3.        Ibu dari wanita tempat menyusu, karena kedudukannya sama dengan nenek.
4.        Ibu dari suami wanita tempat menyusu, karena kedudukannya sama dengan nenek dari pihak ayah.
5.        Saudar perempuan dari ibu susuan, karena kedudukannya sama dengan bibi dari pihak ibu.
6.        Saudara perempuan dari suami ibu susuan, karena kedudukannya sama dengan bibi dari pihak ayah.
7.        Cucu dari ibu susuan, karena kedudukannya sama engan keponakan perempuan.
Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi untuk sementara waktu :
a.       Memadu dua wanita yang mempunyai hubungan kekerabatan sekaligus.
b.      Istri orang lain yang ditalak oleh suaminnya.
c.       Istri yang telah di talak ba’in (3 kali) sebelum ia menikah dengan orang lain lalu cerai.
d.      Wanita yang dalam keadaan ihram untuk melaksanakan ibadah haji.
e.       Memadu perempuan lebih dari empat.
f.       Sebab perbedaan agama.
E.     Macam-macam pernikahan terlarang
1.      Nikah Mut’ah (kawin kontrak), perkawinan yang dilakukan antara pria dan wanita dengan akad dan jangka waktu tertentu.
2.      Nikah Syigar, adalah pernikahan yang dilakukan dengan pertukaran calon mempelai wanita dengan tidak disertakan mahar.
3.      Nikah Tahlil, adalah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap wanita yang ditalak tiga oleh suaminya.
F.     Ketentuan dan macam-macam wali
Wali adalah salah satu syarat syah suatu pernikahan. Bila ada seorang gadis menikahkan dirinya sendiri tanpa wali maka nikahnya tidak sah. Ada dua macam wali nikah, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah orang-orang yang berhak menjadi wali nikah karena adanya hubungan keturunan (nasab) dengan calon mempelai wanita. Wali nasab harus berurutan dan dengan tertib, yaitu :
1.      Ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya keatas.
2.      Saudar laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung (keponakan), anak laki-laki dari sudara laki-laki seayah dan seterusnya kebawah.
3.      Saudara laki-laki kandung ayah (paman), saudar laki-laki ayah yang seayah (paman seayah) dan keturunan laki-laki dari kedua macam paman tersebut.
4.      Saudara laki-lakikandung kakek, saudara laki-laki kakek yang sayah dan keturunan laki-laki dari keduannya.
Sedangkan wali hakim adalah wali yang ditunjuk pemerintah. Wali hukum ini baru dapat bertindak sebagai wali jika wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui keberadaannya atau enggan menikahinnya. Wali dalam pernikahan daoat dibagi dua macam, yaitu :
a.         Wali Mujbir : wali yang berhak atau berwnang langsung untuk mengawinkan wanita yang berada dibawah perwaliannya tanpa menunggu kerelaan yang dikawinkan. Yang termasuk wali mujbir adalah ayah dan kakek.
b.         Wajib Al-mukhtar : wali yang ditunjuk oleh pihak wanita jika tidak terdapat wali mujbir.
G.    Hukum dan macam-macam mahar
mahar adalah suatu pemberian dari calon suami kepada calon istri dengan sebab nikah, berupa uang, barang atau jasa. Mahar tidak termasuk rukun nikah tetapi wajib dalam pernikahan. Artinya, mahar tidak menentukan sah tidak nya pernikahan tetapi mahar wajib dibayarkan calon suami kepada calon istri.
1.      Syarat-syarat mahar
a.       Benda yang boleh dimiliki dan halal diperjual belikan.
b.      Jelas jenis dan jumlahnya.
c.       Tidak mengandung unsur tipuan.
2.      Macam-macam mahar
a.       Mahar al-Musamma, yaitu mahar yang diungkapkan secara jelas dalam akad.
b.      Mahar al-Misl, yaitu sejumlah mahar yang sama nilainnya dengan mahar yang diterima oleh wanita yang menikah dari  pihak ayahnya.
3.      Jumlah dan bentuk mahar
Dalam QS. Al-Nisa : 24 tidak ditentukan jumlah dan bentuk mahar, sementara hadits Nabi Saw. memerintahkan agar memberikan mahar walaupun benyuk cincin dari besi. Berdasarkan kedua dalil diatas para ulam sepakat bahwa jumlah, bentuk, dan jenis ahar hendaknya disepakayi oleh kedua belah pihak. Penentuan jumlah (nilai) dan bentuk mahar dianjurkan atas dasar kesederhanaandan kemudahan. Setelah mahar diberikan maka mahar menjadi milik istri sepenuhnya dan suami tidak mempunyai hak apapun atas maskawin itu, kecuali jika istri merelakannya. Cara pembayaran mahar dpat dilaksanakan secara kontan dan dapat di hutang.
H.    Hukum walimah dan hikmahnya.
            Walimah adalah pesta yang diselenggarakan setelah akad nikah dengan jamuan kepada para undangan sebagai rasa syukur atas nikmat dan karunia Allah Swt. Sekaligus sebagai sarana pengumuman bahwa kedua mempelai telah resmi menjadi suami istri. Mengadakan walimah menurut jumhur ulama hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunah yang dianjurkan. Adapun hukum menghadiri undangan adalah wajib, kecuali ada uzur yang menghalanginnya atau karena di pesta tersebut terdapat kemaksiatan.
            Para ulama tidak menentukan pelaksanaan walimah. Semua tergantung pada adat istiadat masing-msing. Namun, dalam pelaksanaanya diupayakan sesederhana mungkin dan yang diundang bukan hanya yang kaya saja melainkan yang miskin pula dapat hadir.
I.       Hikmah pernikahan
a.       Seseorang dapat menyalurkan naluri biologisnya secara sah dan benar.
b.      Pernikahan adlah lembaga atau cara yang benar dan paling baik untuk mendapatkan anak dan mengembangkan keturunan yang sah.
c.       Dengan pernikahan setiap orang dapat menyalurkan naluri kebapakan dan keibuan yang merupakan fitrah manusia.
d.      Pernikahan dapat menyatukan keluarga masing-masing pihak, sehingga hubungan silaturahmi semakin kuat dan terbentuk keluarga baru yang banyak.


DAFTAR PUSTAKA

Rasjid sulaiman.2014.Fiqh Islam.Bandung:Sinar Baru Algensindo


No comments:

Post a Comment