Konsep Warga Negara dan Penduduk
Seseorang
diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dari negara yang bersangkutan. Peraturan
perundang-undangan inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk penentuan status
kewarganegaraan seseorang.
Warga negara
merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti;
warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara, sesama penduduk,
orang setanah air; bawahan, atau kaula. Sementara kata warga negara sendiri
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau
perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yang bernama negara. Pengertian lain menyatakan, bahwa warga negara
adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungan
negara (Kaelan dan Achmad Zubaidi, 2007:117). Sementara dalam UU No. 12 Tahun
2006 tentang Kewarganegaraan RI dinyatakan dalam pasal 1 ayat 1, bahwa warga
negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26 ayat 1
UUD 1945 mengatur siapa saja yang termasuk warga negara Republik Indonesia.
Pasal ini dengan tegas menyatakan, bahwa yang menjadi warga negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia dan orang-orang bangsa lain, misalnya peranakan
Belanda, Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui indonesia
sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Pasal 26 ayat 3 UUD
1945 menyebutkan syarat-syarat untuk menjadi warga negara Indonesia ditetapkan
oleh undang-undang.
Dalam pasal 26
ayat 2 UUD 1945 dinyatakan bahwa penduduk ialah warga negara Indonesia dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Berdasarkan pengertian warga
negara dan penduduk ini, dapat disimpulkan, bahwa terdapat perbedaan antara
warga negara dan penduduk. Warga negara memerlukan penatapan/pengesahan dari
peraturan perundang-undangan agar disahkan sebagai warga negara, sementara
penduduk tidak perlu penetapan berdasarkan peraturan perundang-undangangan,
hanya saja jika sudah bertempat tinggal di indonesia, seseorang itu sudah
dianggap sebagai penduduk Indonesia. Artinya, warga negara sudah pasti
penduduk, sebaliknya penduduk belum tentu warga negara.
Warga negara
dan penduduk memiliki hak dan kewajiban yang sedikit berbeda. Dalam UUD 1945
pasal 29 ayat 2 dinyatakan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan
kepercayaannya itu. Artinya, semua orang yang telah berdomisili di Indonesia
dalam jangka waktu yang lama dijamin kemerdekaanya oleh negara untuk memeluk
agama sesuai dengan keyakinannya. Di sisi lain, UUD 1945 menyebutkan hak-hak
khusus untuk warga negara, bukan hak penduduk. Dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945
menyatakan bahwa “tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal 31 ayat 2 menyatakan bahwa, “tiap-tiap
warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Meskipun begitu, jika orang itu
adalah merupakan penduduk Indonesia, namun belum ditetapkan secara sah oleh
peraturan perundang-undangan sebagai WNI, maka yang bersangkutan belum bisa
menerima hak untuk mendapatkan pekerjaan dan pengajaran seperti yang dinyatakan
dalam pasal 27 ayat 2 dan pasal 31 UUD 1945. Jadi, hak yang diperolehnya masih
terbatas hak sebagai penduduk, belum sebagai warga Negara.
Hal yang
membuktikan bahwa seseorang menjadi warga Negara tercantum pada Keputusan
presiden yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 8 Juli 1996, Nomor
56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia. Di pasal 4
butir 2 berbunyi “Bagi warga negara Republik Indonesia yang memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran, pemenuhan
kebutuhan persyaratan tertentu tersebut cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk
(KTP), atau Kartu Keluarga (KK), atau Akte Kelahiran tersebut.” artinya,
untuk menjadi warga negara Indonesia harus memiliki dokumen-dokumen seperti
yang tercantum dalam pasal 4 butir 2 Keppres Nomor 56 Tahun 1996 tersebut.
Berdasarkan
uraian di atas, muncul suatu asumsi; di Indonesia masih ada rakyat yang belum
memiliki dokumen-dokumen tersebut sehingga status mereka hanya sebagai penduduk
bukan warga negara. Contohnya adalah masyarakat pedalaman di daerah yang masih
belum tersentuh pembangunan, seperti Suku Anak Dalam di provinsi Sumatera
selatan, Suku Dayak di Kalimantan, hingga Suku Asmat di Papua. Karena
masyarakat ini masih hidup secara tradisonal, termasuk saat proses melahirkan
tanpa membuat akte kelahiran, proses pernikahan melalui acara adat tanpa surat
nikah, dsb.. artinya, mereka tidak memiliki dokumen-dokumen yang dapat
membuktikan bahwa mereka adalah warga negara sehingga, hak warga negara belum
bisa diperoleh, kecuali hanya hak sebagai penduduk Indonesia.
Selain istilah
warga negara dan penduduk, terdapat juga istilah rakyat, bukan penduduk, dan
bukan warga negara/orang asing. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada di
bawah suatu pemerintahan serta tunduk pada pemerintahan. Istilah rakyat
biasanya merupakan oposisi dari penguasa. Bukan penduduk adalah orang-orang
yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu
(contoh; orang luar negeri yang sedang studi di Indonesia, pekerja kontrak luar
negeri yang bekerja di Indonesia, dsb.). Sementara, bukan warga negara atau
orang asing adalah mereka yang secara hukum tidak diakui atau bukan menjadi
warga negara tersebut (contoh; turis mancanegara).
Rakyat meliputi
semua orang yang ada dalam sebuah negara. Penduduk dan bukan penduduk merupakan
bagian dari rakyat. Warga negara dan bukan warga negara (orang asing) merupakan
bagian dari penduduk, dan otomatis merupakan bagian dari rakyat.
Konsep Hak
dan Kewajiban Warga Negara dan Negara
Konsep hak dan
kewajiban warga negara dan negara merupakan hubungan antara warga negara dengan
negara. Thomas Hobbes, tokoh yang mencetuskan istilah terkenal homo homini
lupus (manusia adalah srigala bagi manusia lainya/manusia pemangsa
sesamanya), mengatakan fungsi negara adalah menertibkan kekacauan atau chaos
dalam masyarakat. Meskipun negara adalah bentukan masyarakat, kedudUkan negara
adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik.
Persoalan
mendasar dalam hubungan antara negara dan warga negara adalah masalah hak dan kewajiban.
Negara dan warga negara sama-sama memiliki hak dan kewajiban masing-masing.
Hak adalah
segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak
lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki
pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan,
kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang,
aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu,
derajat atau martabat. Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan,
keharusan atau sesuatu hal yang harus dilaksanakan.
Jika dikaitkan
dengan hak dan kewajiban warga negara, konsep hak warga negara adalah sesuatu
yang harus dimiliki oleh seorang warga negara akibat hubungannya dengan negara.
Hak tersebut mutlak harus dipenuhi oleh negara. Sementara itu, konsep kewajiban
warga negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan sebagai akibat dari
hubungan dengan negara, kewajiban ini mutlak dipenuhi warga negara.
Kesimpulan dari
penjabaran ini: hak dan kewajiban negara warga negara memiliki hubungan yang
timbal balik dengan hak dan kewajiban negara. Hal yang dimiliki oleh warga
negara berakibat pada kewajiban yang harus dipenuhi oleh negara. Sebaliknya,
hak negara berakibat pada kewajiban yang mutlak dipenuhi oleh warga negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara dan Negara dalam
UUD 1945
Dalam UUD 1945, hak dan kewajiban warga Negara Indonesia serta hak dan
kewajiban Negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 yang
mencakup bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan dan
pertahanan. Berikut penjabarannya:
1. Hak
Warga Negara Indonesia
a.
Pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
b.
Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (pasal
28)
c.
Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1)
d.
Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan kerkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi (pasal 28B ayat 2)
e.
Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dn
memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (pasal 28C ayat 1)
f.
Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
g.
Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum (pasal 28D ayat 1)
h.
Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan
kerja (pasal 28D ayat 2)
i.
Memperoleh kesmpatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
j.
Status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 3)
k.
Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah Negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
l.
Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya (pasal 28E ayat 2)
m.
Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28E ayat 3)
n.
Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan,
mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran
yang tersedia (pasal 28F)
o.
Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang
di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari acaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
(pasal 28G ayat 1)
p.
Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain (pasal 28G
ayat 2)
q.
Hidup sejatera lahir batin, bertempat tingal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (pasal
28H ayat 1)
r.
Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
sama guna mencapai persamaan dan keadilan (pasal 28H ayat 2)
s.
Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermatabat (pasal 28H ayat 3)
t.
Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun (psal 28H ayat 4)
u.
Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak
diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
v.
Bebas dari perlakuan yang bersikap deskriptif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersikap deskriptif itu (pasal
28i ayat 2)
w.
Idetitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban (pasal 28 I ayat 3)
x.
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
y. Mendapat pendidikan (pasal 31 ayat
1)
2.
Kewajiban Warga Negara indonesia
a.
Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27
ayat 1)
b.
Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan beregara (pasal 28j ayat 1)
c.
Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan makasud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain untuk memenuhi tuntutan yang adil yang sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis (pasal 28j ayat 2)
d.
Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
e.
Untuk pertahanan dan keamanan Negara melaksanakan sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta (pasal 30 ayat 2)
f.
Mengikuti pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
3. Hak
Negara Indonesia
a.
Hak untuk dijunjung tinggi atas kedaulatan hukum dan pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
b.
Hak untuk dibela oleh setiap warga Negara (pasal 27 ayat3)
c.
Hak untuk dipertahankan oleh warga Negara (pasal 30 ayat 1)
d.
Hak untuk menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara yang
menguasai hajat hidup orang banyak (pasal 30 ayat 1)
e.
Hak untuk menguasai bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
(pasal 33 ayat 3)
4.
Kewajiban Negara Indonesia
a.
Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia ( pembukaan UUD 1945 alinea lV)
b.
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab Negara, terutama pemerintah (pasal 28i ayat 4)
c.
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu (pasal 29 ayat 2)
d.
Untuk pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai keamanan utaman, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung. (pasal 30 ayat 2)
e.
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan Negara (pasal 30 ayat 3)
f.
Kepolisian Negara Republik Indoesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan
dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum (pasal 30 ayat 4)
g.
Membiayai pendidikan dasar (pasal 31 ayat 2)
h.
Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa (pasal 31 ayat 3)
i.
Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari
anggaran pendapatan dan belanja Negara serta dari anggaranpendapatan dan
belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
(pasal 31 ayat 4)
j.
Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahtraan umat
manusia (pasal 31 ayat 5)
k.
Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia degan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memeihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya (pasal 32 ayat 1)
l.
Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional
(pasal 32 ayat2)
m.
Mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat (pasal 33 ayat 2)
n.
Memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (pasal 34 ayat 1)
o.
Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan matabat kemanusiaan (pasal
34 ayat 2)
p.
Bertanggung jawab atas penyedian fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak (pasal 34 ayat 3)
Hak dan
kewajiban Negara terhadap warga Negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan
hak warga Negara terhadap Negara. Contoh :
a.
Hak menimbulkan kewajiban
1.
Hak warga Negara untuk mendapatkan pengajaran menimbulkan kewajiban bagi Negara
dalam menyediakan sarana untuk proses pembelajaran.
2.
Hak Negara untuk dibela menimbulkan kewajiban bagi warga Negara untuk melakukan
pembelaan Negara.
b.
Kewajiban yang menimbulkan hak
1.
Kewajiban warga Negara untuk menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada
kecualinya menimbulkan hak bagi Negara agar hukum dan pemerintahnnya dijunjung
tinggi oleh warga Negara.
2.
Kewajiban Negara untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak menimbulkan hak bagi warga Negara untuk memperoleh
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan dan fasilitas pelayanan
umum yang layak.
Kedudukan dan
Peran Warga Negara dalam Negara
Kedudukan warga
negara di dalam suatu negara sangat penting statusnya terkait dengan hak dan
kewajiban yang dimiliki sebagai warga negara. Perbedaan status / kedudukan
sebagai warga negara sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang
dimiliki baik yang mencangkup bidang politik, ekonomi, sosial budaya maupun
hankam. Berikut dijabarkan mengenai kedudukan warga negara dalam negara :
1.
Dengan memiliki status sebagai warga negara, maka orang akan memiliki hubungan
dengan negara. Hubungan itu berwujud status sebagai warga negara, peran sebagai
warga negara, serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.
2. Sebagai
warga negara, maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan
negaranya.
3.
Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan
positif.
4.
Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif,
negatif, dan positif (Cholisin, 2000).
Berkaitan dengan peran (role)
warga negara, dapat dijelaskan bahwa peran warga negara adalah sebagai berikut:
1.
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap semua peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
2.
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat
(berpatisipasi serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama
dalam mempengaruhi keputusan publik.
3.
Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari
negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
4.
Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan
negara dalam persoalan pribadi.
No comments:
Post a Comment