Thursday, December 21, 2017

Etika Profesi Guru



Dalam peraturan tentang kode etik guru Indonesia bagian satu pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan. Selain itu fungsinya ialah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi Undang-Undang.
1.      Kandungan Makna Kode Etik Profesi Guru
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya. Dalam kode etik itu sendiri terdapat pedoman sikap dan perilaku yang menjadi pegangan guru, yaitu nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Kode etik guru Indonesia bersumber dari :
a.       Nilai-nilai agama dan Pancasila
b.      Nilai-nilai kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
c.       Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Sebagai seorang pendidik, seorang guru harus memiliki syarat-syarat pokok (Sulani, 1981:64) sebagai berikut:
a.       Syarat syakhsiyah (memiliki kepribadian yang dapat diandalkan)
b.      Syarat ilmiah (memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni)
c.       Syarat idhafiyah (mengetahui, menghayati dan menyelami manusia yang dihadapinya, sehingga dapat menyatukan dirinya untuk membawa anak didik menuju tujuan yang ditetapkan).
Ketiga unsur tersebut harus menyatu dalam diri setiap guru, sehingga guru akan menjadi seorang yang mempunyai kepribadian khusus. Dari ramuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan keguruan serta penguasaan berbagai ilmu pengetahuan yang akan dia transformasikan pada anak didik, pada akhirnya akan membawa perubahan terhadap tingkah laku siswanya.
Untuk menunjang profesi sebagai guru dibutuhkan profesionalisme. Adapun syarat profesionalisme guru dalam Islam meliputi :
a.       Sehat jasmani dan rohani
b.      Bertaqwa
c.       Berilmu pengetahuan yang luas
d.      Berlaku adil
e.       Berwibawa
f.       Ikhlas
g.      Mempunyai tujuan yang Rabbani
h.      Mampu merencanakan dan melakasanakan evaluasi
i.        Menguasai bidang yang ditekuni
Dalam etika profesi juga mempunyai landasan normatif yang membangun esensi yang menjadi latar belakang terbentuknya etika profesi yang setidaknya terdiri dari 4 elemen dalam sistem etika yaitu :
a.       Landasan tauhid (landasan filosofis yang dijadikan sebagai fondasi utama setiap langkah seorang muslin yang beriman dalam menjalankan fungsi kehidupannya)
b.      Landasan keseimbangan (landasan yang mendasari terciptanya karakter manusia yang memiliki sikap dan perilaku yang seimbang dan adil dalam konteks hubungan sosial maupun lingkungan)
c.       Landasan kehendak bebas (landasan yang memberikan kelonggaran dalam kebebasan berkreasi dalam melaksanakan profesi)
d.      Landasan pertanggungjawaban (landasan atas pertanggungjawaban yang diberikan kepada manusia atas aktivitas yang dilakukan).
2.      ETIKA DALAM PROFESI KEGURUAN
Sasaran Etika Profesi Keguruan:
a.      Etika Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia di pegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan kesempatanbelajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
Untuk menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa setiap guru Indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas. Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peeraturan, baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
b.      Etika Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gambling juga di tuliskan, bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, dan meningkatkan  mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meninmgkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya.
c.       Etika Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa:
1)      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dan lingkungan kerjanya
2)      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
3)      Dalam hal ini kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.
d.      Etika Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Dari ketiga kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang sesuai dalam konteks ini:
1)      Guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak didiknya.
2)      Guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik.
3)      Hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa.
e.       Etika Guru Profesional Terhadap Tempat Kerja
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara lain disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.
f.       Etika Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departeman Pendidikan dan Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengwasan pihak atasan. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang telah disepakati, baik disekolah maupan diluar sekolah.
3.      KODE ETIK GURU INDONESIA
Guru harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka harus menjunjung tinggi etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Mereka memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. Untuk itu pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya.  Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika.
Di Indonesia, guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan KEGI. Kode Etik harus mengintegral pada perilaku guru. Disamping itu, guru dan organisasi  guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik dimaksud kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Bagi guru, Kode Etik tidak boleh dilanggar, baik sengaja maupun tidak.
Kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum fungsi kode etik guru berfungsi sebagai berikut:
1)      Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi
2)      Agar guru bertanggungjawab atas profesinya
3)      Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal
4)      Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
5)      Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri
6)      Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah
Pada dasarnya guru adalah tenaga profesional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi Pancasila (kepribadian bangsa). Dengan demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak terletak di tangan guru.
Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga negara. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesion profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.


B.     MENJADI GURU IDOLA DI ERA GLOBAL
Kemampuan guru untuk menjawab tantangan mengajar Abad 21 tersebut juga sebagai salah satu aspek yang harus diperhitungan untuk  menjadi guru idola pada siswa pad era global. Ilustrasi penerapan masing-masing tantangan ke dalam tugas guru, sebagai berikut:
1.      Tantangan guru dalam pembelajaran
Kemampuan  guru  untuk  menjawab  tantangan  mengajar  Abad  21 tersebut  juga  sebagai  salah  satu  aspek  yang  harus  diperhitungan  untuk menjadi  guru  idola  pada  siswa  pad  era  global.  Ilustrasi  penerapan  masing-masing tantangan ke dalam tugas guru, sebagai berikut:
a.       Mengajar  dan  Teknologi:  memanfaatkan  berbagai  produk  teknologi untuk  belajar  siswa.  Guru  yang  dapat  mengantar  siswa  mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, (H. Tilaar, 1998).
b.      Mengajar dengan pandangan baru tentang kemampuan: dapat melalui menenpatakan   siswa   memiliki   kecerdasan   ganda   dalam   proses pembelajaran,  (Multiple Intellegences, Gardner, Howard, 1993).
c.       Mengajar dengan pilihan: pembelajaran dapat menerapkan multi bahasa, belajar di laboratorium, praktik lapangan di negara lain, belajar praktik dalam fenomena nyata, pembelajaran proyek. Guru mampu mandiri dalam pembelajaran, konservatif dan inovatif (Scheerens, 1992, dalam sukamto, dkk. 1999).
d.      Belajar dan akuntabilitas: dalam pembelajaran guru memberi kepuasan layanan, mendikumentasikan proses dan hasil kinerja, terbuka untuk dinilai oleh pelanggan dan atasan, melakukan refleksi diri atas kinerja.
e.       Mengajar untuk pembelajaran aktif: memanfaatkan seluruh indera siswa untuk belajar (apa yang dilihat, didengar, dikecap, dibaui, disentuh, dilakukan, dibayangkan, dirasakan).
f.       Mengajar untuk kontruksi makna: hasil belajar berupa keterampilan akademik dan kematangan sikap, atau pemilikan kecakapan hidup, atau siswa dapat menerapkan pengetahuan dalam memecahkan masalah hidup.
g.      Mengajar dalam masyarakat multikutltural: berlaku adil kepada setiap siswa tanpa memandang RAS, mempunyai keteladanan moral dan rasa estetika yang tinggi dan melatih siswa untuk sanggup bersaing dan bersanding, bekerjasama dengan siapapun.
Tantangan guru tersebut diwadai, dalam pemilikan kompetensi setiap pendidik. Dalam pembelajaran diharapkan guru dapat menekankan pada kemampuan siswa sebagai dasar penetapan bahan ajar yang sesuai. Kemampuan guru ini tercakup dalam kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.
2.      Pandangan tentang guru idola
Guru idola dalam sajian ini dimaknai dengan konsep guru efektif. Alasannya adalah guru idola dapat dikenali melalui kinerja mengelola pembelajaran yang efektif. Pembelajaran efektif adalah pembelajaran yang dapat mengembangkan seluruh aspek potensi siswa. Terkait dengan guru efektif, David dan Thomas menjelaskan ciri-cirinya:
a.        Mampu melaksanakan pembelajaran secara benar
b.      Menghasilkan iklim kelas yang kondusif. Cirinya: 1) kemampuan hubungan interpersonal (empati, menghargai, ketulusan), 2) mempunyai hubungan yang baik dengan siswa, kemampuan mengekspresikan minat dan antusiasme, 3) memiliki kepedulian dengan siswa, 4) kemampuan menciptakan kerjasama, melibatkan siswa dalam perencanaan kegiatan belajar 5) menghargai siswa dalam perencanaan dan memperhatikan sungguh-sungguh jawaban siswa, 6) meminimalkan konflik.
c.       Menekankan pada tujuan akademik dan afektif.
d.      Mengorganisasi diri dengan baik.
e.       Menguasai bidang ilmu yang diajarkan.
f.       Memberikan pengalaman belajar siswa dengan baik.
g.      Mengajar “tidak asal siswa sibuk” tetapi dengan tugas yang jelas dan menguntungkan siswa.
h.      Memaksimalkan waktu belajar.
i.        Melakukan monitoring pelaksanaan dan aktivitas belajar.
3.      Implementasi penguasaan kompetensi pedagogik dan profesional dalam upaya menjadi idola
Penguasaan kompetensi pedagogik erat kaitannya dengan kemampuan guru melakukan pembelajaran, sedangkan kompetensi profesional terkait dengan penguasaan substansi bidang pelajaran. Kompetensi ini sebagai bagian penting dari tugas utama guru, disamping keseimbangannya dengan kompetensi kepribadian dan sosial. Guru dapat meramu penugasan kompetensi pedagogik dan profesional tersebut dengan menekankan pada keberhasilan belajar peserta didik untuk semua aspek. Beberapa hal yang dapat dilakukan guru untuk mengimplementasikan kompetensi tersebut antara lain:
a.       Guru menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan tuntutan karakteristik masyarakat masa depan. Dalam hal ini guru selalu mengikuti perkembangan “trend” yang sedang berkembang di masyarakat, tetapi tetap berprinsip dengan jati diri. Kondisi ini dapat mempunyai pengaruh positif bagi peserta didik.
b.      Guru harus dapat mengajar dalam kelas dengan keragaman kemampuan siswa. Guru harus membantu setiap siswa, hindari mengejek siswa yang lambat pemahamannya, dan memuji bagi siswa yang pandai. Kondisi ini akan memancing konflik siswa.
c.       Guru harus selalu mengembangkan diri dan berwawasan profesional tinggi sesuai perkembangan keilmuan. Guru juga dapat memanfaatkan akses internet dalam mengikuti perkembangan tersebut. Hal yang penting adalah guru membimbing siswa untuk memperkaya pengetahuan dalam bidangnya melalui akses berbagai sumber. Artinya guru jangan terpaku dengan buku paket.
d.      Guru adalah pembelajaran memberikan tugas yang menantang siswa untuk bereksplorasi tentang pengetahuan yang dipelajari. Dalam mengajar guru mengaitkan dengan isu-isu yang sedang berkembang, dan membimbing siswa untuk menganalisis dan mencari alternative pemecahannya dengan pertimbangan alasan yang jelas. Variasi tugas pembelajaran sangat penting antara individu dengan kelompok. Selanjutnya siswa diberi kesempayan untuk memaparkan ide gagasannya, serta siswa mendapat balikan secara kritis konseptual dan kontekstual dari guru. kondisi ini dapat menumbuhkan multi interaksi antara anggota kelas.
e.       Guru mengajarkan ilmu “bukan hanya untuk sukses UN”, tetapi pembelajaran yang bermakna. Guru juga harus menekankan usaha pencapaian nilai tersebut melalui cara benar, dan menghindari diri dari sikap menghalalkan semua cara. Aspek kejujuran, usaha, berpikir pada diri siswa lebih dihargai, sebagai proses belajar.
f.       Guru selalu membaca bidang ilmu dan bidang pembelajaran untuk menambahkan pemahaman, dan ditindak lanjuti penerapannya dalam pembelajaran seklaigus sambal melakukan penelitian melalui tugas pelaksanaan pembelajaran. Hal ini untuk pengembangan diri dengan melibatkan siswa agar dapat melakukan pembaharuan.

C.    KEWIBAWAAN GURU SAAT INI DI SEKOLAH DAN DI MASYARAKAT
kewibawaan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki sesorang karena memiliki kelebihan-kelebihan yang menyebabkan orang lain merasa segan dan hormat terhadapnya yang selanjutnya akan tunduk atas apa yang dikehendakinya.
Dapat kita katakan bahwa kewibawaan yang ada pada orang tua (ayah dan ibu) itu adalah asli. Orang tua dengan langsung mendapat tugas dari tuhan untuk mendidik anak-anaknya. Orang tua atau keluarga mendapat hak untuk mendidik anak¬anaknya, suatu hak yang tidak dapat dicabut karena terikat oleh kewajiban. Hak dan kewajiban yang ada pada orang tua itu keduanya tidak dapat dipisahkan.
Kewibawaan adalah sesuatu yang sangat penting untuk dimiliki oleh seorang guru. Guru yang mempunyai kewibawaan berarti mempunyai kesungguhan, suatu kekuatan, sesuatu yang dapat memberikan kesan dan pengaruh. Menurut langeveld pemilik kewibawaan pendidikan didasarkan pada dua kriteria ini:
a.       Pemangku kewibawaan pendidikan yaitu pemimpin suatu kesatuan hidup bersama. Kewibawaan pendidikan semacam ini disebut kewibawaan atas dasar status kodrati / jabatan (status sosial).
b.      Orang dewasa yang menjadi pendidik memiliki dan merealisir sendiri nilai-nilai kemanusiaan. Nilai-nilai kemanusiaan ini hendak dimiliki dan direalisir juga oleh anak didik dalam hidupnya. Dalam hubungan dengan anak didik, pendidik memancarkan nilai-nilai kemanusiaan dari dalam dirinya sebagai pribadi dewasa susila dalam bentuk tingkah lakunya. Anak didik sendiri mengingini dan hendak memiliki nilai-nilai itu, dan karena itu, ia menerima, mengakui, percaya pada pendidik. Ia mempelajarinya dari pendidik. Anak didik ingin menjadi pribadi dewasa susila, ingin sama seperti pendidik itu, anak didik meniru secara aktif, dan secara aktif membentuk kebiasaan-kebiasaan bertindak.
1.      Macam-Macam Kewibawaan
Ditinjau dari mana daya mempengaruhi yang ada pada seseorang ini ditimbulkan, maka kewibawaan dapat dibedakan menjadi:
a.      Kewibawaan lahir
Adalah kewibawaan yang timbul karena kesan-kesan dilihat dari lahiriah seseorang, seperti :
1)      Bentuk tubuh yang tinggi besar
2)      Pakaian yang lengkap dan rapi
3)      Tulisan yang bagus
4)      Suara yang keras dan jelas
5)      Berbicara dan bersikap yang baik sopan
b.      Kewibawaan batin
Adalah kewibawaan yang didukung oleh keadaan batin atau yang muncul dari diri seseorang, seperti:
1)      Adanya rasa cinta
Kewibawaan itu dapat dimiliki oleh seseorang, apabila hidupnya penuh kecintaan dengan atau kepada orang lain.
2)      Adanya rasa demi kamu
Demi kamu atau you attitude, Adalah siakap yang dapat dilukiskan sebagai suatu tindakan, perintah atau anjuran bukan untuk kepentingan orang yang memerintah, tetapi untuk kepentingan orang diperintah, menganjurkan demi orang yang menerima anjuran, melarang juga demi orang dilarang.
Misalnya: seorang guru yang memerintahkan agar anak didik belajar keras dalam menghadapi ujian, bukan agar dirinya mendapat nama karena anak didiknya banyak lulus, melainkan agar anak didik mendapatkan nilai yang bagus dan mudah untuk meneruskan sekolahnya.
3)      Adanya kelebihan bathin
Adanya guru yang menguasai bidang studi yang menjadi tanggung jawabnya, bisa berlaku adil dan obyektif, bijaksana, merupakan contoh-contoh yang dapat menimbulkan kewibawaan batin.
4)      Adanya ketaatan kepada norma
Menunjukkan bahwa dalam tingkah lakunya seorang guru sebagai pendukung norma yang sungguh-sungguh, selalu menepati janji yang pernah dibuat, disiplin dalam hal-hal yang telah digariskan.
Dalam pendidikan, dari dua macam kewibawaan yang itu, yang tua maupun guru muda harus memiliki kewibawaan bathin.Walaupun ini tidak berarti bahwa kewibawaan lahir atau penampilan luar dari pendidik boleh diabaikan, seperti : tulisan di papan tulis yang baik, berpakaian ynag rapi, berbicara yang baik, sikap yang sopan, yang semuanya ini merupakan kesan-kesan luar, yang sangat membantu terlaksananya pendidikan, meskipun semua ini saja belum mencukupi.
Pada umumnya disepakati bahwa kewibawaan bathin lebih dibutuhkan oleh para pendidik dalam menjalankan tugasnya. Kewibawaan merupakan syarat mutlak dalam pendidikan, artinya jika tidak ada kewibawaan, maka pendidikan itu tidak mungkin terjadi. Sebab dengan adanya kewibawaan ini, segala bimbingan yang diberikan oleh pendidikan akan diikuti secara suka rela oleh anak didik. Sebaliknya jika kewibawaan tidak ada, segala bentuk bimbinga dari pendidik tidak mungkin dituruti oleh anak didik, sehingga tanpa kewibawaan pendidik akan kehilangan predikatnya sebagai pendidik.
Agar kewibawaan yang dimiliki oleh pendidik tidak goyah, tidak melemah, maka hendaknya pendidik itu selalu:
1)      Bersedia memberi alasan
Pendidik harus siap dengan alasan yang mudah diterima anak, mengapa pendidik menghendaki anak didik supaya berlaku begini, mengapa pendidik melarang anak didik, mengapa pendidik memberikan nasihat begitu, penjelasan hendaknya singkat dan dapat diterima anak dengan jelas, menggunakan bahasa yang sesuai dengan perkembangan anak. Dengan adanya kejelasan ini, akan membuat anak didik menerima semuanya penuh dengan kerelaan dan kesadaran.
2)      Bersikap demi kamu / you attitude
Pendidik selalu harus menunjukkan sikap demi kamu / you attitude, sikap ini tidak perlu ditonjolkan, tetapi harus dengan jelas Nampak kepada anak, atau mudah diketahui oleh anak. Pendidik menuntut anak didik ini, melarang berbuat itu, semuanya demi anak didik sendiri bukan untuk kepentingan pendidik.
3)      Bersikap sabar
Pendidik harus selalu bersikap sabar, memberi tenggang waktu kepada anak didik untuk mau menerima perintah dan nasehat yang diberikan oleh pendidik. Mungkin pendidik harus memberikan nasihatnya berkali-kali kepada seorang anak, pendidik dituntut kesabarannya sungguh-sungguh, tidak boleh putus asa. Putus asa adalah sikap yang salah.
4)      Bersikap memberi kebebasan
Semakin bertambah umur anak didik atau semakin dewasa, pendidik hendanya semakin memberi kebebasan, memberi kesempatan kepada anak didik, agar belajar berdiri sendiri, belajar bertanggung jawab, dan belajar mengambil keputusan, sehingga pada akhirnya anak tidak lagi memerlukan nasihat dalam kewibawaan melainkan anak diberi kebebasan untuk mengikuti nasihat itu, atau tidak

D.    HAK DAN KEWAJIBAN SISWA, GURU BERDASARKAN UU SIKDIKNAS NO. 20 TH 2003
Tugas tenaga kependidikan sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 pasal 39, antara lain :
1.             Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan  pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2.             Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik dan perguruan tinggi.
Pendidik memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Menurut  UU No. 14/2005 pasal 14 ayat 1 tentang tenaga kependidikan sesuai UU guru dan dosen menjelaskan bahwa:
1.             Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
2.             Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
3.             Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
4.             Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
5.             Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
6.             Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
7.             Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
8.             Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
9.             Memiliki kesempatan untuk berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan;
10.         Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
11.         Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Sedangkan menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 40 ayat 1, menjelaskan hak-hak tenaga kependidikan antara lain berhak memperoleh:
1.             Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
2.             Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
3.             Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
4.             Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil dari kekayaan intelektual.
5.             Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni inti dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya. Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas. Fungsi dan tugas guru profesional adalah:
1.             Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
2.             Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita.
3.             Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983 Sebagai prantara dalam belajar Guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan.

E.     4 KOMPETENSI YANG PERLU DIPERHATIKAN GURU BERDASARKAN PP NO. 74 TAHUN 2008
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru yang ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kerangka dari Peraturan Pemerintah ini terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tenatang isi peraturan  ini.
Bab I Ketentuan Umum; Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bab II Kompetensi dan Sertifikasi; Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.  Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi yang dimaksud meliputi kompetensi pedagodik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik. Kompetensi ini antara lain meliputi pemahaman terhadap peserta didik dan pengembangan kurikulum atau silabus. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Kompetensi sosial guru berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan masyarakat, baik yang ada di lingkungan sekolah maupun yang ada di lingkungan tempat tinggal guru.Sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional; serta menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan seorang guru dalam memiliki pengetahuan yang luas serta mendalam tentang mata pelajaran yang diampu dan yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Uraian Tugas Per Jenis Guru
1.      Guru Mata Pelajaran/Guru Kelas
Uraian jenis kerja guru tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a.      Merencanakan Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b.      Melaksanakan Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai berikut:
1)      Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
2)      Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari kegiatan tatap muka,
3)      Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri, kegiatan observasi/eksplorasi,
4)      Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
c.       Menilai Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan datatentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir semester.
Pelaksanaan penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes.Penilaian nontes dapat berupa pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas, proyek fisik atau produk jasa.
d.      Membimbing dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1)      Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2)      Bimbingan dan latihan pada kegiatan intrakurikuler
Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment) pada mata pelajaran yang diampu guru.
Kegiatan pembelajaran perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
Kegiatan pengayaan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan kompetensi.
Bimbingan dan latihan intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.

No comments:

Post a Comment