Dalam peraturan tentang kode etik guru
Indonesia bagian satu pasal 2 ayat 2 dijelaskan bahwa kode etik guru Indonesia
berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi
pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta
didik, orang tua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi
dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika dan
kemanusiaan. Selain itu fungsinya ialah menempatkan guru sebagai profesi
terhormat, mulia dan bermartabat yang dilindungi Undang-Undang.
1. Kandungan Makna Kode Etik Profesi Guru
Adanya penerimaan atas suatu kode etik itu
mengandung makna selain adanya pengakuan dan pemahaman atas ketentuan dan/atau
prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu ikatan komitmen
dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam menjalankan tugas dan perilaku
keprofesiannya, serta kesiapan dan kerelaan atas kemungkinan adanya konsekuensi
dan sanksi seandainya terjadi kelalaian terhadapnya. Dalam kode etik itu
sendiri terdapat pedoman sikap dan perilaku yang menjadi pegangan guru, yaitu
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik, serta sikap pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Kode etik guru Indonesia bersumber dari :
a.
Nilai-nilai agama dan Pancasila
b.
Nilai-nilai kompetensi pedagogis, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional
c.
Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat
manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual,
sosial, dan spiritual.
Sebagai seorang pendidik, seorang guru harus
memiliki syarat-syarat pokok (Sulani, 1981:64) sebagai berikut:
a.
Syarat syakhsiyah (memiliki
kepribadian yang dapat diandalkan)
b.
Syarat ilmiah (memiliki
ilmu pengetahuan yang mumpuni)
c.
Syarat idhafiyah (mengetahui,
menghayati dan menyelami manusia yang dihadapinya, sehingga dapat menyatukan
dirinya untuk membawa anak didik menuju tujuan yang ditetapkan).
Ketiga unsur tersebut harus menyatu dalam
diri setiap guru, sehingga guru akan menjadi seorang yang mempunyai kepribadian
khusus. Dari ramuan pengetahuan, sikap, dan keterampilan keguruan serta
penguasaan berbagai ilmu pengetahuan yang akan dia transformasikan pada anak
didik, pada akhirnya akan membawa perubahan terhadap tingkah laku siswanya.
Untuk menunjang profesi sebagai guru
dibutuhkan profesionalisme. Adapun syarat profesionalisme guru dalam Islam
meliputi :
a.
Sehat jasmani dan rohani
b.
Bertaqwa
c.
Berilmu pengetahuan yang luas
d.
Berlaku adil
e.
Berwibawa
f.
Ikhlas
g.
Mempunyai tujuan yang Rabbani
h.
Mampu merencanakan dan melakasanakan evaluasi
i.
Menguasai bidang yang ditekuni
Dalam etika profesi juga mempunyai landasan
normatif yang membangun esensi yang menjadi latar belakang terbentuknya etika
profesi yang setidaknya terdiri dari 4 elemen dalam sistem etika yaitu :
a.
Landasan tauhid (landasan filosofis yang
dijadikan sebagai fondasi utama setiap langkah seorang muslin yang beriman
dalam menjalankan fungsi kehidupannya)
b.
Landasan keseimbangan (landasan yang
mendasari terciptanya karakter manusia yang memiliki sikap dan perilaku yang
seimbang dan adil dalam konteks hubungan sosial maupun lingkungan)
c.
Landasan kehendak bebas (landasan yang
memberikan kelonggaran dalam kebebasan berkreasi dalam melaksanakan profesi)
d.
Landasan pertanggungjawaban (landasan atas
pertanggungjawaban yang diberikan kepada manusia atas aktivitas yang dilakukan).
2.
ETIKA DALAM PROFESI KEGURUAN
Sasaran
Etika Profesi Keguruan:
a.
Etika
Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada
butir Sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan
segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan” (PGRI, 1973).
Kebijaksanaan pendidikan di Indonesia di pegang oleh pemerintah, dalam hal ini
oleh Depertemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka pembangunan di bidang
pendidikan di Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang
akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan
gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan
melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pemerataan
kesempatanbelajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan
mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang
taruna. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan
ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.
Untuk
menjaga agar guru Indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang
merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, Kode Etik Guru
Indonesia mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu dalam dasar kesembilan
dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa setiap guru Indonesia
harus tunduk dan taat kepada pemerintah Indonesia dalam menjalankan tugas.
Dalam bidang pendidikan ia harus taat kepada kebijaksanaan dan peeraturan, baik
yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan maupun departemen
lain yang berwenang mengatur pendidikan, di pusat dan di daerah dalam rangka
melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan di Indonesia.
b.
Etika
Terhadap Organisasi Profesi
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukkan kepada kita betapa
pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian.
Dalam dasar keenam dari Kode Etik ini dengan gambling juga di tuliskan, bahwa
Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, dan meningkatkan mutu
dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh
anggota profesi guru untuk selalu meninmgkatkan mutu dan martabat profesi guru
itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan
mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya.
c.
Etika
Terhadap Teman Sejawat
Dalam
ayat 7 Kode Etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa:
1) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dan lingkungan
kerjanya
2) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
3) Dalam
hal ini kode etik guru menunjukkan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang
harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam
antara sesama anggota profesi.
d.
Etika
Terhadap Anak Didik
Dalam
Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam
membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat
yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut
wuri handayani. Dari ketiga kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik
tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang sesuai dalam konteks
ini:
1)
Guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi
anak didiknya.
2)
Guru harus dapat mempengaruhi dan
mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan
menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik.
3)
Hendaknya guru menghargai potensi yang ada
dalam keberagaman siswa.
e. Etika Guru Profesional Terhadap Tempat Kerja
Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat
kerja akan meningkatkan produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara
lain disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas dan
kewajiban guru secara optimal. Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah
berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara
merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang
profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka
terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.
f. Etika Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi
guru maupun organisasi yang lebih besar (Departeman Pendidikan dan Kebudayaan)
guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengwasan pihak atasan. Oleh sebab
itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus
positif, dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang
telah disepakati, baik disekolah maupan diluar sekolah.
3. KODE
ETIK GURU INDONESIA
Guru harus menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu
profesi yang terhormat, terlindungi, bermartabat, dan mulia. Karena itu mereka
harus menjunjung tinggi etika profesi. Mereka mengabdikan diri dan berbakti untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia yang beriman
dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Mereka memiliki kehandalan yang
tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta
didik. Untuk itu pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan
guru dan profesinya. Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru Indonesia
menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI)
sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk
nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri
bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut etika
profesi atau menjalankan profesi secara beretika.
Di Indonesia, guru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab
atas pelaksanaan KEGI. Kode Etik harus mengintegral pada perilaku guru.
Disamping itu, guru dan organisasi guru berkewajiban
mensosialisasikan Kode Etik dimaksud kepada rekan sejawat, penyelenggara
pendidikan, masyarakat, dan pemerintah. Bagi guru, Kode Etik tidak boleh
dilanggar, baik sengaja maupun tidak.
Kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan
pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna
jasa pelayanan suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman
pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat
pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi
yang bertindak di luar kewajaaran.
Secara umum fungsi kode etik guru berfungsi sebagai berikut:
1)
Agar guru memiliki pedoman dan arah yang
jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi
2)
Agar guru bertanggungjawab atas profesinya
3)
Agar profesi guru terhindar dari perpecahan
dan pertentangan internal
4)
Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan
kuantitas pelayanan
5)
Agar profesi ini membantu memecahkan masalah
dan mengembangkan diri
6)
Agar profesi ini terhindar dari campur tangan
profesi lain dan pemerintah
Pada dasarnya guru adalah tenaga profesional di bidang kependidikan
yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan membimbing anak didik agar menjadi
manusia yang berpribadi Pancasila (kepribadian bangsa). Dengan demikian, guru
memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang sangat besar
dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau boleh dikatakan
sedikit secara ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa mendatang banyak
terletak di tangan guru.
Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan
diterima oleh guru-guru Indonesia. Sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam
melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota maasyarakat dan warga
negara. Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang
dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip
dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru
dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan
seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama,
pendidikan, sosial, etika dan kemanusiaan.
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan
dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu.
Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis,
seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesion profesional,
seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik.
Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam
kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri,
demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap
pelanggar.
B. MENJADI GURU IDOLA DI ERA GLOBAL
Kemampuan
guru untuk menjawab tantangan mengajar Abad 21 tersebut juga sebagai salah satu
aspek yang harus diperhitungan untuk
menjadi guru idola pada siswa pad era global. Ilustrasi penerapan
masing-masing tantangan ke dalam tugas guru, sebagai berikut:
1. Tantangan guru dalam pembelajaran
Kemampuan guru
untuk menjawab tantangan
mengajar Abad 21 tersebut
juga sebagai salah
satu aspek yang
harus diperhitungan untuk menjadi
guru idola pada
siswa pad era
global. Ilustrasi penerapan
masing-masing tantangan ke dalam tugas guru, sebagai berikut:
a.
Mengajar
dan Teknologi: memanfaatkan
berbagai produk teknologi untuk belajar
siswa. Guru yang
dapat mengantar siswa
mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi, (H. Tilaar, 1998).
b.
Mengajar dengan pandangan baru tentang
kemampuan: dapat melalui menenpatakan
siswa memiliki kecerdasan
ganda dalam proses pembelajaran, (Multiple Intellegences, Gardner, Howard,
1993).
c.
Mengajar dengan pilihan: pembelajaran dapat
menerapkan multi bahasa, belajar di laboratorium, praktik lapangan di negara
lain, belajar praktik dalam fenomena nyata, pembelajaran proyek. Guru mampu
mandiri dalam pembelajaran, konservatif dan inovatif (Scheerens, 1992, dalam
sukamto, dkk. 1999).
d.
Belajar dan akuntabilitas: dalam pembelajaran
guru memberi kepuasan layanan, mendikumentasikan proses dan hasil kinerja,
terbuka untuk dinilai oleh pelanggan dan atasan, melakukan refleksi diri atas
kinerja.
e.
Mengajar untuk pembelajaran aktif:
memanfaatkan seluruh indera siswa untuk belajar (apa yang dilihat, didengar,
dikecap, dibaui, disentuh, dilakukan, dibayangkan, dirasakan).
f.
Mengajar untuk kontruksi makna: hasil belajar
berupa keterampilan akademik dan kematangan sikap, atau pemilikan kecakapan
hidup, atau siswa dapat menerapkan pengetahuan dalam memecahkan masalah hidup.
g.
Mengajar dalam masyarakat multikutltural:
berlaku adil kepada setiap siswa tanpa memandang RAS, mempunyai keteladanan
moral dan rasa estetika yang tinggi dan melatih siswa untuk sanggup bersaing
dan bersanding, bekerjasama dengan siapapun.
Tantangan guru tersebut
diwadai, dalam pemilikan kompetensi setiap pendidik. Dalam pembelajaran
diharapkan guru dapat menekankan pada kemampuan siswa sebagai dasar penetapan
bahan ajar yang sesuai. Kemampuan guru ini tercakup dalam kompetensi pedagogik
dan kompetensi profesional.
2. Pandangan tentang guru idola
Guru idola dalam sajian ini
dimaknai dengan konsep guru efektif. Alasannya adalah guru idola dapat dikenali
melalui kinerja mengelola pembelajaran yang efektif. Pembelajaran efektif
adalah pembelajaran yang dapat mengembangkan seluruh aspek potensi siswa.
Terkait dengan guru efektif, David dan Thomas menjelaskan ciri-cirinya:
a.
Mampu
melaksanakan pembelajaran secara benar
b.
Menghasilkan iklim kelas yang kondusif.
Cirinya: 1) kemampuan hubungan interpersonal (empati, menghargai, ketulusan),
2) mempunyai hubungan yang baik dengan siswa, kemampuan mengekspresikan minat
dan antusiasme, 3) memiliki kepedulian dengan siswa, 4) kemampuan menciptakan
kerjasama, melibatkan siswa dalam perencanaan kegiatan belajar 5) menghargai
siswa dalam perencanaan dan memperhatikan sungguh-sungguh jawaban siswa, 6)
meminimalkan konflik.
c.
Menekankan pada tujuan akademik dan afektif.
d.
Mengorganisasi diri dengan baik.
e.
Menguasai bidang ilmu yang diajarkan.
f.
Memberikan pengalaman belajar siswa dengan
baik.
g.
Mengajar “tidak asal siswa sibuk” tetapi
dengan tugas yang jelas dan menguntungkan siswa.
h.
Memaksimalkan waktu belajar.
i.
Melakukan monitoring pelaksanaan dan
aktivitas belajar.
3. Implementasi penguasaan kompetensi pedagogik
dan profesional dalam upaya menjadi idola
Penguasaan kompetensi
pedagogik erat kaitannya dengan kemampuan guru melakukan pembelajaran,
sedangkan kompetensi profesional terkait dengan penguasaan substansi bidang
pelajaran. Kompetensi ini sebagai bagian penting dari tugas utama guru,
disamping keseimbangannya dengan kompetensi kepribadian dan sosial. Guru dapat
meramu penugasan kompetensi pedagogik dan profesional tersebut dengan menekankan
pada keberhasilan belajar peserta didik untuk semua aspek. Beberapa hal yang
dapat dilakukan guru untuk mengimplementasikan kompetensi tersebut antara lain:
a.
Guru menjalankan tugas dan fungsinya sesuai
dengan tuntutan karakteristik masyarakat masa depan. Dalam hal ini guru selalu
mengikuti perkembangan “trend” yang sedang berkembang di masyarakat, tetapi
tetap berprinsip dengan jati diri. Kondisi ini dapat mempunyai pengaruh positif
bagi peserta didik.
b.
Guru harus dapat mengajar dalam kelas dengan keragaman
kemampuan siswa. Guru harus membantu setiap siswa, hindari mengejek siswa yang
lambat pemahamannya, dan memuji bagi siswa yang pandai. Kondisi ini akan
memancing konflik siswa.
c.
Guru harus selalu mengembangkan diri dan
berwawasan profesional tinggi sesuai perkembangan keilmuan. Guru juga dapat
memanfaatkan akses internet dalam mengikuti perkembangan tersebut. Hal yang
penting adalah guru membimbing siswa untuk memperkaya pengetahuan dalam
bidangnya melalui akses berbagai sumber. Artinya guru jangan terpaku dengan
buku paket.
d.
Guru adalah pembelajaran memberikan tugas
yang menantang siswa untuk bereksplorasi tentang pengetahuan yang dipelajari.
Dalam mengajar guru mengaitkan dengan isu-isu yang sedang berkembang, dan
membimbing siswa untuk menganalisis dan mencari alternative pemecahannya dengan
pertimbangan alasan yang jelas. Variasi tugas pembelajaran sangat penting
antara individu dengan kelompok. Selanjutnya siswa diberi kesempayan untuk
memaparkan ide gagasannya, serta siswa mendapat balikan secara kritis
konseptual dan kontekstual dari guru. kondisi ini dapat menumbuhkan multi
interaksi antara anggota kelas.
e.
Guru mengajarkan ilmu “bukan hanya untuk
sukses UN”, tetapi pembelajaran yang bermakna. Guru juga harus menekankan usaha
pencapaian nilai tersebut melalui cara benar, dan menghindari diri dari sikap
menghalalkan semua cara. Aspek kejujuran, usaha, berpikir pada diri siswa lebih
dihargai, sebagai proses belajar.
f.
Guru selalu membaca bidang ilmu dan bidang
pembelajaran untuk menambahkan pemahaman, dan ditindak lanjuti penerapannya
dalam pembelajaran seklaigus sambal melakukan penelitian melalui tugas
pelaksanaan pembelajaran. Hal ini untuk pengembangan diri dengan melibatkan
siswa agar dapat melakukan pembaharuan.
C. KEWIBAWAAN GURU SAAT INI DI SEKOLAH DAN DI
MASYARAKAT
kewibawaan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki
sesorang karena memiliki kelebihan-kelebihan yang menyebabkan orang lain merasa
segan dan hormat terhadapnya yang selanjutnya akan tunduk atas apa yang
dikehendakinya.
Dapat kita katakan bahwa kewibawaan yang ada pada orang
tua (ayah dan ibu) itu adalah asli. Orang tua dengan langsung mendapat tugas
dari tuhan untuk mendidik anak-anaknya. Orang tua atau keluarga mendapat hak
untuk mendidik anak¬anaknya, suatu hak yang tidak dapat dicabut karena terikat
oleh kewajiban. Hak dan kewajiban yang ada pada orang tua itu keduanya tidak
dapat dipisahkan.
Kewibawaan adalah sesuatu yang sangat penting untuk
dimiliki oleh seorang guru. Guru yang mempunyai kewibawaan berarti mempunyai
kesungguhan, suatu kekuatan, sesuatu yang dapat memberikan kesan dan pengaruh. Menurut
langeveld pemilik kewibawaan pendidikan didasarkan pada dua kriteria ini:
a.
Pemangku
kewibawaan pendidikan yaitu pemimpin suatu kesatuan hidup bersama. Kewibawaan
pendidikan semacam ini disebut kewibawaan atas dasar status kodrati / jabatan
(status sosial).
b.
Orang
dewasa yang menjadi pendidik memiliki dan merealisir sendiri nilai-nilai
kemanusiaan. Nilai-nilai kemanusiaan ini hendak dimiliki dan direalisir juga
oleh anak didik dalam hidupnya. Dalam hubungan dengan anak didik, pendidik
memancarkan nilai-nilai kemanusiaan dari dalam dirinya sebagai pribadi dewasa
susila dalam bentuk tingkah lakunya. Anak didik sendiri mengingini dan hendak
memiliki nilai-nilai itu, dan karena itu, ia menerima, mengakui, percaya pada
pendidik. Ia mempelajarinya dari pendidik. Anak didik ingin menjadi pribadi
dewasa susila, ingin sama seperti pendidik itu, anak didik meniru secara aktif,
dan secara aktif membentuk kebiasaan-kebiasaan bertindak.
1. Macam-Macam
Kewibawaan
Ditinjau dari mana daya mempengaruhi yang ada
pada seseorang ini ditimbulkan, maka kewibawaan dapat dibedakan menjadi:
a. Kewibawaan
lahir
Adalah kewibawaan yang timbul karena kesan-kesan dilihat
dari lahiriah seseorang, seperti :
1)
Bentuk
tubuh yang tinggi besar
2)
Pakaian
yang lengkap dan rapi
3)
Tulisan
yang bagus
4)
Suara
yang keras dan jelas
5)
Berbicara
dan bersikap yang baik sopan
b. Kewibawaan
batin
Adalah kewibawaan yang didukung oleh keadaan batin atau
yang muncul dari diri seseorang, seperti:
1)
Adanya
rasa cinta
Kewibawaan itu dapat dimiliki oleh seseorang, apabila
hidupnya penuh kecintaan dengan atau kepada orang lain.
2)
Adanya
rasa demi kamu
Demi kamu atau you attitude, Adalah siakap yang dapat
dilukiskan sebagai suatu tindakan, perintah atau anjuran bukan untuk
kepentingan orang yang memerintah, tetapi untuk kepentingan orang diperintah,
menganjurkan demi orang yang menerima anjuran, melarang juga demi orang
dilarang.
Misalnya: seorang guru yang memerintahkan agar anak didik belajar keras dalam
menghadapi ujian, bukan agar dirinya mendapat nama karena anak didiknya banyak
lulus, melainkan agar anak didik mendapatkan nilai yang bagus dan mudah untuk
meneruskan sekolahnya.
3)
Adanya
kelebihan bathin
Adanya guru yang menguasai bidang studi yang menjadi
tanggung jawabnya, bisa berlaku adil dan obyektif, bijaksana, merupakan
contoh-contoh yang dapat menimbulkan kewibawaan batin.
4)
Adanya
ketaatan kepada norma
Menunjukkan bahwa dalam tingkah lakunya seorang guru
sebagai pendukung norma yang sungguh-sungguh, selalu menepati janji yang pernah
dibuat, disiplin dalam hal-hal yang telah digariskan.
Dalam pendidikan, dari dua macam kewibawaan yang itu,
yang tua maupun guru muda harus memiliki kewibawaan bathin.Walaupun ini tidak
berarti bahwa kewibawaan lahir atau penampilan luar dari pendidik boleh
diabaikan, seperti : tulisan di papan tulis yang baik, berpakaian ynag rapi,
berbicara yang baik, sikap yang sopan, yang semuanya ini merupakan kesan-kesan
luar, yang sangat membantu terlaksananya pendidikan, meskipun semua ini saja
belum mencukupi.
Pada umumnya disepakati bahwa kewibawaan bathin lebih
dibutuhkan oleh para pendidik dalam menjalankan tugasnya. Kewibawaan merupakan
syarat mutlak dalam pendidikan, artinya jika tidak ada kewibawaan, maka
pendidikan itu tidak mungkin terjadi. Sebab dengan adanya kewibawaan ini,
segala bimbingan yang diberikan oleh pendidikan akan diikuti secara suka rela
oleh anak didik. Sebaliknya jika kewibawaan tidak ada, segala bentuk bimbinga
dari pendidik tidak mungkin dituruti oleh anak didik, sehingga tanpa kewibawaan
pendidik akan kehilangan predikatnya sebagai pendidik.
Agar kewibawaan
yang dimiliki oleh pendidik tidak goyah, tidak melemah, maka hendaknya pendidik
itu selalu:
1)
Bersedia
memberi alasan
Pendidik harus siap dengan alasan yang mudah
diterima anak, mengapa pendidik menghendaki anak didik supaya berlaku begini,
mengapa pendidik melarang anak didik, mengapa pendidik memberikan nasihat
begitu, penjelasan hendaknya singkat dan dapat diterima anak dengan jelas,
menggunakan bahasa yang sesuai dengan perkembangan anak. Dengan adanya
kejelasan ini, akan membuat anak didik menerima semuanya penuh dengan kerelaan
dan kesadaran.
2)
Bersikap
demi kamu / you attitude
Pendidik selalu harus menunjukkan sikap demi
kamu / you attitude, sikap ini tidak perlu ditonjolkan, tetapi harus dengan
jelas Nampak kepada anak, atau mudah diketahui oleh anak. Pendidik menuntut
anak didik ini, melarang berbuat itu, semuanya demi anak didik sendiri bukan
untuk kepentingan pendidik.
3)
Bersikap
sabar
Pendidik harus selalu bersikap sabar, memberi
tenggang waktu kepada anak didik untuk mau menerima perintah dan nasehat yang
diberikan oleh pendidik. Mungkin pendidik harus memberikan nasihatnya
berkali-kali kepada seorang anak, pendidik dituntut kesabarannya
sungguh-sungguh, tidak boleh putus asa. Putus asa adalah sikap yang salah.
4)
Bersikap
memberi kebebasan
Semakin bertambah umur anak didik atau
semakin dewasa, pendidik hendanya semakin memberi kebebasan, memberi kesempatan
kepada anak didik, agar belajar berdiri sendiri, belajar bertanggung jawab, dan
belajar mengambil keputusan, sehingga pada akhirnya anak tidak lagi memerlukan
nasihat dalam kewibawaan melainkan anak diberi kebebasan untuk mengikuti
nasihat itu, atau tidak
D.
HAK
DAN KEWAJIBAN SISWA, GURU BERDASARKAN UU SIKDIKNAS NO. 20 TH 2003
Tugas
tenaga kependidikan sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2003 pasal 39, antara lain :
1.
Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis
untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
2.
Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik dan perguruan tinggi.
Pendidik memiliki tugas yang beragam yang berimplementasi
dalam bentuk pengabdian. Tugas tersebut meliputi bidang profesi, bidang
kemanusiaan dan bidang kemasyarakatan. Tugas guru sebagai profesi meliputi
mendidik, mengajar dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan
nilai-nilai hidup dan kehidupan. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan
keterampilan-keterampilan pada siswa.
Menurut UU
No. 14/2005 pasal 14 ayat 1 tentang tenaga kependidikan sesuai UU guru
dan dosen menjelaskan bahwa:
1.
Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan
hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
2.
Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja;
3.
Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan
tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
4.
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kompetensi;
5.
Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan
prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
6.
Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian
dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta
didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan
perundang-undangan;
7.
Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan
dalam melaksanakan tugas;
8.
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi;
9.
Memiliki kesempatan untuk berperan dalam
menentukan kebijakan pendidikan;
10.
Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan
meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
11.
Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi
dalam bidangnya.
Sedangkan menurut UU No. 20 Tahun 2003 pasal 40 ayat 1,
menjelaskan hak-hak tenaga kependidikan antara lain berhak memperoleh:
1.
Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial
yang pantas dan memadai.
2.
Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi
kerja.
3.
Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan
pengembangan kualitas.
4.
Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
dan hak atas hasil dari kekayaan intelektual.
5.
Kesempatan untuk menggunakan sarana,
prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas.
Sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan
tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai
dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada
kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan sikap keguruan yang
diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni inti dari pengetahuan sikap
danm keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan kepada anak didik atau
siswanya. Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding
sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang
juga memiliki beberapa tugas. Fungsi dan tugas guru profesional adalah:
1.
Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik
berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman.
2.
Membentuk kepribadian anak yang harmonis
sesuai cita-cita dan dasar negara kita.
3.
Menyiapkan anak menjadi warga negara yang
baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2
Tahun 1983 Sebagai prantara dalam belajar Guru adalah sebagai pembimbing untuk
membawa anak didik ke arah kedewasaan.
E.
4
KOMPETENSI YANG PERLU DIPERHATIKAN GURU BERDASARKAN PP NO. 74 TAHUN 2008
Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang
Guru yang
ditandangani oleh Presiden Republik Indonesia per tanggal 01 Desember 2008.
Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Kerangka
dari Peraturan Pemerintah ini
terdiri 9 Bab 68 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap
penting tenatang isi peraturan ini.
Bab I Ketentuan Umum; Guru adalah pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bab II Kompetensi dan Sertifikasi; Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, kompetensi, Sertifikat
Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. Kompetensi Guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan
diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi
yang dimaksud meliputi kompetensi pedagodik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial, dan kompetensi profesional.
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta
didik. Kompetensi ini antara lain meliputi pemahaman terhadap peserta didik dan
pengembangan kurikulum atau silabus. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa,
serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Kompetensi
sosial guru berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan
masyarakat, baik yang ada di lingkungan sekolah maupun yang ada di lingkungan
tempat tinggal guru.Sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk berkomunikasi
lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; menggunakan teknologi komunikasi
dan informasi secara fungsional; serta menerapkan prinsip persaudaraan sejati
dan semangat kebersamaan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan seorang
guru dalam memiliki pengetahuan yang luas serta mendalam tentang mata pelajaran
yang diampu dan yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti
memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta
mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
Uraian Tugas Per Jenis Guru
1. Guru
Mata Pelajaran/Guru Kelas
Uraian jenis kerja guru
tersebut di atas adalah sebagai berikut:
a. Merencanakan
Pembelajaran
Guru wajib membuat Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) pada awal tahun atau awal semester, sesuai
dengan rencana kerja sekolah/madrasah.
b. Melaksanakan
Pembelajaran
Melaksanakan pembelajaran merupakan
kegiatan interaksi edukatif antara peserta didik dengan guru. Kegiatan tersebut
merupakan kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Penjelasan kegiatan tatap muka adalah sebagai
berikut:
1)
Kegiatan tatap muka atau pembelajaran terdiri
dari kegiatan penyampaian materi pelajaran, membimbing dan melatih peserta
didik terkait dengan materi pelajaran, dan menilai hasil belajar yang
terintegrasi dengan pembelajaran dalam kegiatan tatap muka,
2)
Menilai hasil belajar yang terintegrasi dalam
proses pelaksanaan pembelajaran tatap muka antara lain berupa penilaian akhir
pertemuan atau penilaian akhir tiap pokok bahasan merupakan bagian dari
kegiatan tatap muka,
3)
Kegiatan tatap muka dapat dilakukan secara langsung
atau termediasi dengan menggunakan media antara lain video, modul mandiri,
kegiatan observasi/eksplorasi,
4)
Kegiatan tatap muka dapat dilaksanakan antara
lain di ruang teori/kelas, laboratorium, studio, bengkel atau di luar ruangan,
c. Menilai
Hasil Pembelajaran
Menilai hasil pembelajaran
merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan
datatentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara
sistematis dan berkesinambungan. Melalui penilaian hasil pembelajaran diperoleh
informasi yang bermakna untuk meningkatkan proses pembelajaran berikutnya serta
pengambilan keputusan lainnya. Menilai hasil pembelajaran dilaksanakan secara
terintegrasi dengan tatap muka seperti ulangan harian dan kegiatan menilai
hasil belajar dalam waktu tertentu seperti ujian tengah semester dan akhir
semester.
Pelaksanaan penilaian
dilakukan dengan menggunakan tes dan nontes.Penilaian nontes dapat berupa
pengamatan dan pengukuran sikap serta penilaian hasil karya dalam bentuk tugas,
proyek fisik atau produk jasa.
d. Membimbing
dan Melatih Peserta Didik
Membimbing dan melatih
peserta didik dibedakan menjadi tiga kategori yaitu membimbing atau melatih
peserta didik dalam proses tatap muka, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler.
1)
Bimbingan dan latihan pada proses tatap muka
Bimbingan dan latihan pada
kegiatan pembelajaran adalah bimbingan dan latihan yang dilakukan agar peserta
didik dapat mencapai kompetensi yang telah ditetapkan.
2)
Bimbingan dan latihan pada kegiatan
intrakurikuler
Bimbingan dalam kegiatan intrakurikuler
terdiri dari pembelajaran perbaikan (remedial teaching) dan pengayaan (enrichment)
pada mata pelajaran yang diampu guru.
Kegiatan pembelajaran
perbaikan merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang
belum menguasai kompetensi yang harus dicapai.
Kegiatan pengayaan
merupakan kegiatan bimbingan dan latihan kepada peserta didik yang telah
menguasai kompetensi yang ditentukan lebih cepat dari alokasi waktu yang
ditetapkan dengan tujuan untuk memperluas atau memperkaya perbendaharaan
kompetensi.
Bimbingan dan latihan
intrakurikuler dilakukan dalam kelas pada jadwal khusus, disesuaikan dengan
kebutuhan, tidak harus dilaksanakan dengan jadwal tetap setiap minggu.